Call for Papers: Jurnal Media Keperawatan Volume 17 Nomor 2 Tahun 2026

15-07-2026

Mulai 1 Juli 2026, JMK menerapkan Double Blind Peer Review sebagai standar proses penelaahan naskah untuk memastikan objektivitas, independensi, dan kualitas publikasi ilmiah. Seluruh naskah menjalani proses penyaringan editorial, pemeriksaan kesamaan (similarity check), penelaahan oleh minimal dua reviewer independen, serta tahapan penyuntingan dan produksi sebelum diterbitkan.

Pengiriman artikel

Artikel dikirim melalui sistem OJS Jurnal Media Keperawatan pada menu Submission.

Informasi lengkap mengenai template dan panduan penulisan dapat dilihat pada halaman Author Guidelines.