Tingkat Pengetahuan Konsumen Tentang Label Halal Pada Kosmetika dan Obat Herbal Terhadap Keputusan Pembelian Di Marketplace Online
DOI:
https://doi.org/10.32382/mf.v21i2.1608Kata Kunci:
label halal, kesadaran pelanggan, kosmetik, obat herbal, e-commerceAbstrak
Consumer Awareness of Halal Labels on Cosmetics and Herbal Medicines Purchased via E-Commerce
The halal label serves as an indicator of a product’s halal status and is mandatory for items that have obtained halal certification. Among the products required to display halal labels are cosmetics and herbal medicines. Law Number 42 of 2024 issued by the Indonesian government on halal product assurance emphasizes that not all products circulating in Indonesia are automatically guaranteed to be halal. This regulation also affirms the government’s responsibility to provide protection and assurance regarding the halal status of products consumed and used by the public. Cosmetics and herbal medicines are widely used by Indonesian consumers. Survey data show that make-up and personal care products ranked fourth (16.4%) among the most frequently purchased items online in 2022. In today’s digital era, consumer purchasing behavior has shifted significantly. Transactions are increasingly conducted through digital platforms (e-commerce), replacing traditional in-store shopping. Before making a purchase, consumers evaluate several considerations, such as needs, preferences, and external influences. This study aims to examine whether consumer knowledge of halal labels on cosmetic and herbal medicine products affects purchasing decisions made through e-commerce platforms. A quantitative descriptive method was employed, and data were collected using questionnaires. Linear regression analysis was applied to responses from 100 participants residing in Surabaya who had previously purchased cosmetic or herbal medicine products via online marketplaces. The results indicate that consumer knowledge regarding halal labels significantly influences their purchasing decisions in online marketplaces, suggesting that higher consumer awareness of halal labels leads to increased product purchases through e-commerce channels.
Label halal merupakan penanda bahwa suatu produk memenuhi syarat kehalalan. Produk yang wajib mencantumkan label halal salah satunya adalah kosmetik dan obat herbal. Pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 2024 bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan jaminan mengenai kehalalan produk yang digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Kosmetik dan obat herbal adalah salah satu produk yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Menurut survei make up/personal care menduduki peringkat ke-4 (16.4%) barang yang paling sering dibeli responden saat belanja online di tahun 2022. Di jaman era modern, pembelian tidak lagi dilakukan langsung membeli di toko produk tersebut, melainkan pembeli dan penjual bertransaksi melalui platform digital atau yang biasa disebut marketplace online. Sebelum memutuskan untuk membeli produk, konsumen memiliki beberapa pertimbangan dalam memilih suatu produk, apakah disesuaikan dengan keinginan, kebutuhan atau bisa juga dipengaruhi oleh faktur-faktor dari eksternal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengetahuan konsumen terkait label halal pada produk kosmetik dan obat herbal dapat mempengaruhi keputusan pembelian melalui marketplace online. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif, pengumpulan data melalui kuesioner. Analisis data menggunakan regresi linier. Jumlah responden sebanyak 100 orang yang pernah membeli produk kosmetik atau obat herbal di marketplace online yang berdomisili di Surabaya. Analisis data menunjukkan bahwa dengan adanya pengetahuan konsumen terkait pengetahuan label halal berpengaruh ke keputusan pembeli konsumen di marketplace online, artinya semakin meningkatnya pengetahuan konsumen terkait label halal maka akan semakin meningkatkan pembelian produk di marketplace online.
Referensi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Presiden Republik Indonesia; 2024.
Databoks Katadata. Barang dan jasa yang paling sering dibeli responden saat belanja online. Jakarta: Katadata Media Network; 2022 [Internet]. [cited 2025 Jul 8]. Available from:
Databoks Katadata. Ragam produk kecantikan dan perawatan pribadi dengan logo halal yang biasa digunakan konsumen Muslim Indonesia. Jakarta: Katadata Media Network; 2023 Mar [Internet]. [cited 2025 Jul 8]. Available from:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Presiden Republik Indonesia; 2021.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia; 2023.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Jakarta: BPOM RI; 2024.
Badan Pusat Statistik Indonesia. Religion in Indonesia. Samarinda: BPS; 2024 [Internet]. Available from:
https://samarindakota.bps.go.id/en/statistics-table/1/MzI0IzE=/religion-in-indonesia--2024.html
Kotler P, Keller KL. Manajemen Pemasaran. Edisi ke-12. Jilid 1. Jakarta: Erlangga; 2009.
Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemkominfo: Pertumbuhan e-commerce Indonesia capai 78%. Jakarta: Komdigi; 2019 [Internet]. [cited 2025 Jul 9]. Available from:
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Kementerian Kominfo. Pertumbuhan pesat akses internet di Indonesia. Jakarta: Smartcity; 2019 [Internet]. Available from:
https://smartcity.gunungkidulkab.go.id/2024/08/14/pesatnya-pertumbuhan-akses-internet-di-indonesia/
Badan Pusat Statistik. Statistik E-Commerce 2023. Vol. 6. Jakarta: BPS; 2025.
Priyatno D. Mandiri Belajar Analisis Data dengan SPSS. Yogyakarta: Mediakom; 2014.
Risetyaningsih A, Yantih N, Derriawan D. Pengaruh label halal, harga dan kualitas produk terhadap keputusan pembelian yang berdampak pada minat beli ulang produk sabun pembersih wajah X di Jabodetabek dan Surabaya. JIIS [Internet]. 2024 Jan 31 [cited 2025 Jul 20];8(3):152–61. Available from:
https://e-jurnal.stikes-isfi.ac.id/index.php/JIIS/article/view/1702
Populix. Insight and customer perspective of halal industry in Indonesia. Jakarta: Populix; 2023.
Trishantini N, Kusstianti N, Faidah M, Megasari DS. Pengaruh pengetahuan produk dan label halal terhadap keputusan pembelian produk kosmetika perawatan kulit wajah. JTR [Internet]. 2022 Jul 5 [cited 2025 Jul 21];11(2):157–66. Available from:
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-tata-rias/article/view/48992
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ayunanda Risetyaningsih, Azarine , Angelica Kresnamurti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PDF downloaded: 28

